Adapun cara daftar online BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
2. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu
Baca Juga: Pendaftaran Online BPUM Dibuka Lagi di 44 Kecamatan Ini: Perhatikan 3 Hal Berikut Sebelum Daftar
- KTP
- KK
- NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Sebelum mendaftarkan sebagai calon penerima BPUM 2021, Anda harus memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM berikut ini:
Syarat dan Kriteria Penerima BPUM