Bagi para pelaku usaha yang namanya tak muncul saat melakukan cek penerima BPUM dapat melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait.
Para pelaku usaha dapat melaporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai dengan domisili. Nantinya akan dilakukan verifikasi data jika Anda berhak menerima maka akan diikutkan pada pencairan BPUM selanjutnya.
Selain itu, juga dapat melakukan pelaporan dengan mengakses ke bank sesuai dengan status nasabah Anda, seperti bank BRI atau BNI. Nantinya Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut.
Pada pencairan Agustus 2021, pemerintah telah menargetkan jumlah pelaku usaha yang akan menerima bantuan ini mencapai 1 juta orang. Setiap pelaku usaha tersebut berhak atas dana senilai Rp 1,2 juta.
Proses penyaluran bantuan itu nantinya akan dilakukan melalui rekening masing-masing pelaku usaha baik pada Bank BRI maupun BNI.
Itulah cara cek penerima BPUM atau BLT Subsidi Gaji dan hal yang harus dilakukan saat nama tak muncul dalam pengecekan tersebut.***