- Memiliki usaha mikro atau UMKM.
- Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya.
- Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
- Memiliki NIB, SKU atau IUMK.
Perlu diketahui juga terdapat sejumlah golongan yang dilarang dapat BPUM dari Kemenkop UKM. Berikut daftarnya:
- ASN.
- Anggota Polri.
- Prajurit TNI.
- Karyawan BUMN.