BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan cairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BPJS atau BLT subsidi gaji pada Kamis, 12 Agustus 2021. Segera cek rekening bagi 7 kelompok karyawan berikut.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan terkait kapan BLT subsidi gaji bisa cair, pihaknya mengatakan saat ini masih melakukan persiapan penyaluran BSU BPJS.
"Mudah-mudahan Kamis (12 Agustus 2021) BSU sudah cair di rekening penerima," kata Anwar dalam pesan tertulisnya, pada Selasa 10 Agustus 2021.
Pencairan telah memasuki tahap akhir ini diketahui, setelah Kemnaker memeroleh anggaran sebanyak Rp947,499 miliar dari Kementerian Keuangan untuk program BSU BPJS.
Jumlah anggaran tersebut akan disalurkan kepada 947.499 karyawan penerima BLT subsidi gaji. Dengan demikian, per orang akan mendapat bantuan BSU BPJS sebesar Rp1 juta.
Pencairan pada Agustus 2021 ini adalah penyaluran BSU BPJS gelombang pertama. Sebab, Kemnaker menargetkan bantuan BLT subsidi gaji menjangkau total 8,7 pekerja yang terdampak pandemi virus corona.
Namun, ada syarat bagi karyawan untuk mendapat BLT subsidi gaji. Karena itu, tak semua pekerja bisa mendapat BSU BPJS ini.
Dikabarkan, ada karyawan dalam 6 provinsi tidak akan mendapatkan BLT subsidi gaji atau kerap disebut BSU BPJS pada tahun ini. Daftarnya akan ada di akhir artikel.
Berikut syarat karyawan yang dapat menerima uang BLT subsidi gaji Rp1 juta:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
7. Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM
Namun, BSU BPJS atau BLT subsidi gaji ini tidak diutamakan bagi karyawan yang bekerja di dua sektor. Yakni sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
Kemenaker akan mencairkan uang bantuan BSU subsidi gaji ke rekening karyawan yang memenuhi syarat melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).
Bagi karyawan yang belum memiliki salah satu rekening di bank tersebut, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif. Sehingga karyawan bisa mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Untuk tahu kamu penerima BLT subsidi gaji atau tidak, bisa dicek dengan berpedoman pada salah satu syaratnya, yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui link BP Jamsostek (KLIK DI SINI).
Sebagai informasi, pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Disebutkan dalam lampiran I ada daftar kota dan kabupaten di 28 provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. Maka, daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT subsidi gaji.
Sementara itu, enam provinsi sisanya tidak terdaftar sebagai zona PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, karyawan di wilayah ini tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima BSU Rp1 juta. Maka, Inilah daftar enam provinsi yang dimaksud.
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Bangka Belitung
Lebih lengkap tentang syarat karyawan dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 untuk dapat BSU BPJS, bisa KLIK DI SINI.
Demikian informasi terbaru BSU atau BLT subsidi gaji hari ini untuk diketahui, mengenai jadwal cair, syarat karyawan penerima, dan 6 provinsi yang tak menerima bantuan BSU 2021.***