Dikabarkan, ada karyawan dalam 6 provinsi tidak akan mendapatkan BLT subsidi gaji atau kerap disebut BSU BPJS pada tahun ini. Daftarnya akan ada di akhir artikel.
Berikut syarat karyawan yang dapat menerima uang BLT subsidi gaji Rp1 juta:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
7. Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.