Bocoran Percepatan Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dari Sri Mulyani Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

- 6 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu. /Tangkapan layar: kemenkeu.go.id

Untuk mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu terdapat syarat dan kriteria penerima. Tidak bisa semua masyarakat Indonesia menapatkan bantuan ini.

Simak syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:

Baca Juga: Penuhi 5 Kriteria Ini dan Bikin Kamu Terima BLT Dana Desa Rp900 Ribu, Simak Daftarnya di Sini

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Baca Juga: BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu

Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.

Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.

Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.

Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dirapel secara tiga bulan sekaligus.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x