2. Pendaftaran BPUM masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait.
3. Kuota peneirma BPUM telah penuh.
4. Tidak memenuhi syarat sebagai peneirma BPUM.
Pelaku usaha UMKM perlu mengetahui bahwa untuk bisa dapat BPUM terdapat syarat yang harus dipenuhi, adapun syarat penerima BPUM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan kepemilikan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
- Bukan ASN