Setelah dinyatakan menjadi penerima BSU Rp1,8 juta, guru honorer atau PTK non PNS lainnya dapat melakukan aktivasi rekening, agar dana Subsidi Gaji Rp1,8 juta tak gagal cair:
- Pihak Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap guru atau PTK yang menjadi penerima BSU Rp1,8 juta
- Guru honorer atau PTK yang dinyatakan menjadi penerima dapat melengkapi berkas ini untuk aktivasi rekening:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Bukti penerima yang dapat didownload di link kemdikbud.go.id
- Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di link kemdikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani
- Berkas tersebut dibawa penerima BSU Rp1,8 juta ke bank penyalur ke petugas bank penyalur untuk diverifikasi.
- Aktivasi rekening sebelumnya dapat dilakukan hingga 30 Juni 2021, namun kini diperpanjang hingga 31 Juli 2021
Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dapat login ke link info.gtk.kemdikbud.go.id, pddikti.kemdikbud.go.idatau bsudikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pencairan BSU tersebut.***