Berikut ini cara untuk daftar menjadi penerima BLT Dana Desa:
- Pendaftaran bisa dilakukan melalui relawan Covid-19 atau Ketua RT/RW.
- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.
- Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan.
- Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
- Sebelum mengajukan diri sebagai penerima BLT Dana Desa, perlu diingat bahwa tidak semua warga miskin yang berdomisili di wilayah desa bisa mendapatkan bantuan dari KemenDes PDTT.
Baca Juga: Info BLT Dana Desa Rp 300 Ribu: Syarat Dapat dan Cara Cek Penerima via sid.kemendesa.go.id
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT Dana Desa. Di bawah ini adalah syarat penerima BLT Dana Desa:
1. Merupakan warga miskin atau rentan miskin yang berdomisili dan tinggal di wilayah desa.