1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Lebih lanjut, proses penyaluran BLT Dana Desa ini nantinya akan melibatkan perangkat desa terkait. Masyarakat dapat mengambil BLT Dana Desa melalui kepala desa tempat masyarakat tersebut tinggal.***