Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Pendaftaran Ditutup Akhir Bulan Juni

- 29 Juni 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi: cara daftar BLT UMKM atau BPUM agar dapat bantuan Rp1,2 juta. Pendaftaran ditutup akhir bulan Juni.
Ilustrasi: cara daftar BLT UMKM atau BPUM agar dapat bantuan Rp1,2 juta. Pendaftaran ditutup akhir bulan Juni. /Pixabay/EmAji.
 
BERITA DIY - Proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ditutup akhir bulan Juni ini. Simak cara daftar agar dapat bantuan Rp1,2 juta melalui artikel ini.
 
BLT UMKM atau biasa disebut dengan BPUM merupakan program bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
 
Setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima bantuan berhak mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta sebagai modal usaha.
 
 
BLT UMKM atau BPUM bisa dicairkan oleh penerima bantuan melalui bank BRI maupun bank BNI secara langsung.
 
Sebelum mencairkan bantuan Rp1,2 juta, pelaku usaha harus memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM.
 
Untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM bisa dilakukan melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
 
 
Berikut ini cara cek apakah nama terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM:
 
1. Buka laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
 
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP
 
3. Masukkan kode captcha
 
4. Klik cari data
 
Setelah itu akan muncul keterangan apakah nama terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
 
 
Jika nama tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, maka pelaku usaha bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM. Berikut cara daftarnya,
 
1. Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota wilayah domisili.
 
2. Pendaftar membawa dokumen berupa KTP, KK dan NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha mikro.
 
3. Mengisi data diri dan data usaha di form pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
 
4. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
 
Pelaku usaha yang lolos akan menerima pesan dari pihak terkait sebagai bukti bahwa mereka berhak menerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah