BPUM 2021: 414.590 Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran! Kemenkop UKM Beri Penjelasan

- 25 Juni 2021, 12:00 WIB
BPK Temukan 414.590 Penerima BPUM Tak Tepat Sasaran! Kemenkop UKM Beri Penjelasan
BPK Temukan 414.590 Penerima BPUM Tak Tepat Sasaran! Kemenkop UKM Beri Penjelasan /Kemenkop UKM/

BERITA DIY - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ternyata bermasalah

BPK menyebut ada 414.590 penerima BPUM tak tepat sasaran. Total anggaran yang bermasalah pun mencapai Rp 1,18 Triliun.

Masalah ini muncul disebabkan karena ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.

Baca Juga: Masih Bisa Dapat BPUM PNM Mekaar Tahap 2 atau 3! Daftar dan Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta di banpresbpum.id

"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP tahun 2020.

Sebagaimana diketahui beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BPUM yakni bukan merupakan ASN, anggota TNI.Polri dan karyawan BUMN/BUMD.

Namun BPK merinci temuan bermasalah tersebut sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Cara Mengajukan BPUM Tahap 2 atau 3 yang Tutup 4 Hari Lagi! Syarat Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI

Kementerian Koperasi dan UKM pun memberikan tanggapan soal penerima bermasalah tersebut.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim pada Rabu, 23 Juni 2021 melalui siaran pers.

Arif Rahman mengatakan adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020. Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan BPUM BRI BNI Tahap 2 3 2021 Cair, Kemenkop: Juni! Cek Daftar Penerima Tak di eform.bri.co.id

Dirinya mengungkapkan ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, seperti belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” kata SesKemenkopUKM.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah