Terkini! Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id, Cair Hingga 31 Januari 2021

- 28 Januari 2021, 15:22 WIB
Terkini cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum.
Terkini cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Bantuan hibah pemerintah untuk pelaku usaha mikro atau yang dikenal dengan BPUM Rp2,4 juta telah diperpanjang dan akan berakhir hingga 31 Januari 2021 mendatang.

Hingga saat ini belum ada informasi perpanjangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), namun informasi lanjutan berkaitan dengan BPUM UMKM akan diinformasikan kemudian.

BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM saat ini tengah dalam masa pencairan bantuan di bank penyalur seperti pada Bank BRI.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per-KK Cair di Kantor Pos Indonesia, Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KIS, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Bank BRI memberikan alternatif bagi para nasabahnya dan penerima bantuan yg disalurkan BRI untuk dapat melakukan cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta secara online tanpa datang ke kantor BRI sekaligus untuk menghindari kerumunan di kantor bank melalui laman website eform.bri.co.id/bpum.

Adapun cara untuk melakukan cek penerima bantuan cukuplah mudah sebagai berikut:

  1. Buka atau akses website eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor atau NIK KTP dan kode verifikasi
  3. Klik 'proses inquiry'
  4. Keterangan NIK KTP akan muncul apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak.

Apabila NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku UKM perlu datang ke bank penyalur yakni BRI untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Namun apabila tidak, pelaku UMKM dapat memastikan langsung dengan datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Sebelum mencairkan bantuan, pastikan membawa berkas-berkas pencairan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM antara lain sebagai berikut:

  1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Kartu ATM
  3. Bukti identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga Akhir Januari, Gunakan NIK KTP Klik eform.bri.co.id

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KIS, Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ketahui 5 Tips Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas Untuk Dapat Barang yang Berkualitas

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x