Baca Juga: 12 Manfaat Buah Pisang yang Harus Diketahui: Mulai dari Pencernaan hingga Kecantikan
- SMA/ MA Sederajat
Dengan kriteria anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp500.000 per tiga bulan atau toal Rp2.000.000.
- Lanjut Usia
Dengan kriteria usia di atas 70 tahun dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga.
Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp600.000 per tiga bulan atau toal Rp2.400.000.
- Penyandang Disabilitas Berat
Dengan kriteria penyandang disabilitas fisik atau disabilitas mental dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp600.000 per tiga bulan atau toal Rp2.400.000.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan tunai yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.***