BLT Subsidi Gaji Cair ke 294 Ribu Karyawan, Cek Daftar Penerima dan Lapor Melalui Link Berikut

- 10 Januari 2021, 14:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY – Bantuan BLT Subsidi Gaji tahun 2020 yang disalurkan melalui dua termin yaitu pada periode pertama Spetember-Oktober dan periode kedua November-Desember telah mencapai 98,81 persen.

Sementara itu sebanyak 294,160 oang belum menerima bantuan BLT subsidi gaji. Kemnaker tengah melakukan koordinasi agar bantuan BLT Subsidi Gaji dapat kembali disalurkan kepada karyawan yang belum menerima.

Baca Juga: Siapkan KTP! Daftar Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id, BST Rp 300 Ribu Langsung Cair

Berdasarkan data per 31 Desember 2020, anggaran Bantuan BLT Subsidi Gaji telah terealisasikan sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81 persen, dengan rincian per termin sebagai berikut:

Termin pertama tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 dan termin kedua tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000.

Kemnaker sedang melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mendapatkan data hasil penyaluran yang riil.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Maaf, Hanya Golongan Ini yang ada di eform.bri.co.id/bpum

Karyawan yang belum mendapatkan bantuan ini dapat melakukan cek secara online untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak dengan cara berikut.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLY Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Bisa Online, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Bulan Januari: Klik Link Ini BPUM Rp2,4 Juta Cair

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x