8 Syarat untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji yang Januari 2021, Cek Penerima di Sini

- 9 Januari 2021, 13:22 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /bantuan.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperpanjang oleh Pemerintah pada tahun ini.

BLT Subsidi Gaji cair ke karyawan pada Januari 2021. Penerima bantuan ini merupakan peserta yang sudah didaftar pada tahun lalu.

Namun tak perlu risau, pemerintah berencana akan kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji pada tahun ini. Meski demikian, tidak semua karyawan akan dapat bantuan ini.

Ada delapan syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: AC Milan vs Torino: Dilanda Badai Cedera, AC Milan Mencoba Kembali Bangkit dari Kekalahan

Baca Juga: Cek Cairkan Bansos Tunai Rp300 Ribu Bulan Januari di dtks.kemensos.go.id, Begini Caranya

Karyawan atau buruh dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Bagi karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan data.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x