Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji Bulan Januari di Link Ini, BSU Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

- 9 Januari 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan di rekening.
Ilustrasi pengecekan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan di rekening. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan Januari dapat cek di link https://kemnaker.go.id. Karyawan yang dinyatakan menjadi penerima dapat langsung cek rekening.

Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan memang belum menyentuh angka 100 persen, untuk itu Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memperpanjang penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal NET TV 9 Januari 2021, Jangan Lewatkan Bundes Liga: RB LEIPZIG VS DORTMUND

Terdapat beberapa penyebab mengapa akhirnya penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini terhambat, yaitu adanya rekening karyawan yang amsih bermasalah, serta adanya pemadanan data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020 lalu.

Karyawan yang dinyatakan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji akan diinformasikan melalui SMS, namun apabila tak kunjung mendapatkan SMS, dapat cek di link Kemnaker dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK 9 Januari 2021: Karir TAURUS dan LEO Meningkat, Keuangan CAPRICORN Untung Besar

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, berikut syarat karyawan yang berhak menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x