Ibu Hamil Dapat Subsidi BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima BLT PKH Login di dtks.kemensos.go.id

- 6 Januari 2021, 10:12 WIB
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS.
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS. /ANTARA/Ardiansyah

BERITA DIY - Program bantuan dari pemerintah sebagai perlindungan sosial kembali diberikan untuk masyarakat. Kini ibu hamil bisa dapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 750 ribu.

Bantuan ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditagetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada tahun ini BLT PKH sudah bisa dicairkan di Januari 2021. Rencanya BLT PKH ini akan dicanangkan selama 4 triwulan.

Baca Juga: Cek Saldo ATM! BLT UMKM Sudah Cair di Rekening BRI, Ini Daftar Penerima BPUM Januari 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 111 Malam Ini: Angga Ancam Al di Penjara, Rendy Luluh dengan Kiki

Pencairan BLT PKH 4 triwulan tersebut bisa dilakukan di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Masyarakat bisa mengkases dengan login ke dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan BLT PKH.

Kelompok masyarakat yang masuk kategori berhak menerima BLT PKH ini adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disbilitas.

Besaran subsidi BLT PKH untuk tiap kelompok masyarakat berbeda-beda.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah 2021: BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BST PKH, BLT UMKM BPUM

Rincian besaran indeks bantuan bantuan sosial BLT PKH adalah sebagai berikut:

  • anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/triwulan atau Rp 3 juta setahun
  • ibu hamil/nifas Rp 750.000/triwulan atau 3 juta setahun
  • penyandang disabilitas berat Rp 600.000/triwulan atau Rp 2,4 juta setahun
  • orang tua lanjut usia Rp 600.000/triwulan atau Rp 2,4 juta setahun

Selain itu, Bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp 225.000/triwulan atau Rp 900/tahun
  • Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp 375.000/triwulan atau Rp 1 juta/tahun
  • Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp 500.000/triwulan atau Rp 2 juta/tahun

Baca Juga: Ramalan ZODIAK 6 Januari 2021: CANCER Dapat Tambahan Penghasilan, Karir PISCES Meningkat

Untuk jumlah penerima dalam satu keluarga sendiri, Bansos yang diberikan maksimal hanya untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima Bansos tersebut.

Penyaluran dana PKH kepada Keluarga Penerima Harapan (KPM) akan dilakukan oleh bank Himbara yang telah ditunjuk pemerintah.

Sebelum cek ke laman dtks.kemensos.go.id pastikan sudah terdaftar pada program PKH DTKS Kemensos.

Berikut cara cek penerima bansos PKH di laman resmi DTKS:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV 6 Januari 2021, Saksikan: Upin dan Ipin dan Serial Raden Kian Santang

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Jika Anda hendak melakukan pengecekan daftar nama penerima Bansos BLT PKH secara langsung, Anda dapat mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan tanya mengenai ketersediaan data.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x