Baca Juga: Intip 6 Foto Menawan Amanda Manopo Pemeran Andin di Sinetron Ikatan Cinta RCTI
Sebagai informasi, bantuan ini tidak cair ke semua pelaku UMKM di tahun 2021 ini. Ada syarat bai penerima BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta, sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman Kemenkop UKM antara lain adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Awal Tahun 2021 Harga Kedelai Melonjak Tinggi, Produsen Tahu dan Tempe Mogok Produksi
Baca Juga: Hore! Bansos Rp 300 Ribu Cair, Simak Cara Daftar dan Cek BST Secara Online Menggunakan KTP
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.
Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.
Sebagai informasi, pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini tidak dikenakan potongan biaya apapun.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Begini Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp300 Ribu, PKH, dan BPNT Rp 200 Ribu
Sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar yang menyebut penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro tidak melibatkan pemerintah daerah.