Menaker Ida Fauziyah, pada 29 Desember 2020, mengatakan bahwa akan memberikan tenggat waktu pencairan BLT hingga akhir Januari 2021. Hal ini dadasari oleh hasil koordinasi antara pihak Menaker dengan Kemenkeu.
Baca Juga: Diperpanjang pada Tahun 2021, Simak Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan nama Anda di laman Menaker sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa Anda merupakan (menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020) :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
3. Memiliki e-KTP dengan NIK telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki rekenenig aktif
5. Upah di bawah Rp5 juta
Jika Anda memenuhi kualifikasi di atas, berikut cara pengecekannya:
1. Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://kemnaker.go.id/