BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta bagi karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini.
Daftar karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Karyawan yang jngin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan ini atau tidak bisa cek online namanya menggunakan akun yang dimiliki di website resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
Baca Juga: Bansos PKH Rp 300 Ribu Sudah Cair, Ini Cara Dapat BST dan Cek Penerima di DTKS pakai KTP
Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:
- WNI dengan membuktikan memiliki NIK
- Pekerja yang menerima gaji perbulannya
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
- Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening bank aktif
Karyawan yang memenuhi syarat di atas akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan, yang ditransfer dalam dua termin. Masing-masing termin senilai Rp1,2 juta per dua bulan.
Baca Juga: Tanpa Daftar, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta: Pakai KTP Cek dtks.kemensos.go.id
Pencairan bantuan ini dilakukan karena anggaran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini baru cair Rp27,96 triliun atau sekitar 93,96 persen dari total anggaran yang disediakan.
Termin 1: 11,04 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp14,71 triliun