1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan
Pencairan bantuan ini dilakukan sekali cair dan tidak ada pemotongan biaya apapun.***
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan
Pencairan bantuan ini dilakukan sekali cair dan tidak ada pemotongan biaya apapun.***
Editor: Iman Fakhrudin