Cara Daftar Bantuan PIP, Siapkan NISN Cek Penerima Klik pip.kemdikbud.go.id: Rp1 Juta per Siswa Cair

- 27 Desember 2020, 15:03 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

BERITA DIY-Kemdikbud bersama Kemenag dan Kemensos kembali salurkan bantuan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta per siswa/peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Simak cara daftar dan cek apabila menjadi penerima bantuan ini.

Proses pemberian bantuan PIP ini sendiri dimulai dari daftar KIP, aktivasi KIP, dan pencairan PIP. Daftar penerima PIP juga dapat cek secara online di laman https://pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN.

Bantuan PIP diberikan siswa/peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal atau paket penyetaraan pendidikan yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Kartu KIP ini nantinya akan menjadi identitas bahwa siswa tersebut menjadi penerima bantuan PIP, serta menjadi jaminan pemberian bantuan lain dari Kemdikbud.

Berikut cara daftar KIP agar dapat bantuan PIP hingga Rp1 juta:

  1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: Bantuan Kemensos Rp300 Ribu Cair! Cek Penerima Bansos BST Klik dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

  1. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
  2. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar

Setelah siswa/peserta didik menjadi pemegang KIP, kartu tersebut kemudian dilakuakan aktivasi agar dana PIP dapat segera diterima siswa/peserta didik yang berhak:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 27 Desember 2020, Premier League: West Ham United VS Brighton & Hove Albion

Perlu diketahui bahwa dana bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, seperti berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x