Ada Bantuan Rp 1 Juta Per Siswa, Ini Cara Daftar dan Cek NISN di Link pip.kemdikbud.go.id

- 24 Desember 2020, 12:27 WIB
Ada bantuan Rp 2 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id
Ada bantuan Rp 2 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Baca Juga: Cek BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Bawa Berkas Ini ke Bank agar BPUM Rp2,4 Juta Cair

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Bantuan BLT APB Rp 1 Juta Cair Bulan Ini: Buruan Daftar, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x