- SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Bantuan PIP ini diharapkan dapat membantu siswa/peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya.
Siswa dan pihak sekolah juga dapat cek apakah nama siswa tersebut menjadi penerima program bantuan PIP atau tidak dengan cara cek pada laman berikut ini:
Baca Juga: Selain Budi Gunadi Sadikin, 7 Negara Ini Juga Memiliki Menkes Bukan Dari Kalangan Medis
- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Scroll laman tersebut
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cari
- Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.
Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 24 Desember 2020: Akhir Tahun yang Menyenangkan untuk LEO dan TAURUS
Namun, apabila tidak memiliki KKS, orang tua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***