Mantap! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Ini Cara Cek dan Lapor Jika Belum DItransfer

- 22 Desember 2020, 10:13 WIB
Mantap! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan sudah cair lagi, ini cara cek dan lapor jika belum ditransfer.
Mantap! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan sudah cair lagi, ini cara cek dan lapor jika belum ditransfer. /Instagram.com/@kemnaker/

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah cair lagi. Karyawan bisa cek penerima dan lapor dengan cara akses link kemnaker.go.id jika belum ditransfer.

Jadwal pencairan BLT Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,2 juta ini dilakukan pada bulan Desember 2020 ini.

Sebanyak 12,4 juta karyawan akan diselesaikan pencairannya pada tahun 2020 ini. Sehingga karyawan yang merasa meemnuhi syarat dan belum ditransfer bisa segera lapor agar dapat bantuan Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BST PKH, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapat Rp 300 Ribu per Bulan

Baca Juga: Bantuan BLT APB Rp 1 Juta Cair Bulan Ini: Buruan Daftar, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Cara Ini

Berdasarkan data terakhir yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 14 Desember 2020, pencairan bantuan ini sudah mencapai 93,94 persen dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 27,96 triliun.

Berikut rincian karyawan yang sudah ditransfer di termin 1 dan termin 2:

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair? Ini Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

Termin 1: 12,26 juta karyawan dengan anggaran Rp14,71 triliun

 

Termin 2: 11,04 juta karyawan dengan anggaran Rp13,2 triliun.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya terus mengusahakan agar karyawan yang memenuhi syarat dan belum dapat bantuan ini segera ditransfer.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Bantuan PIP Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Daftar dan Cek Online di Link pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta

Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Ini Penyebab dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x