Login eform.bri.co.id/bpum Cek BLT Banpres UMKM Tahap 2 Pakai KTP Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- 21 Desember 2020, 08:50 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum, cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM Tahap 2 menggunakan NIK KTP bisa dapat BPUM BRI Rp2,4 juta
Login eform.bri.co.id/bpum, cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM Tahap 2 menggunakan NIK KTP bisa dapat BPUM BRI Rp2,4 juta /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

BERITA DIY - Cara untuk cek online daftar penerima bantuan BT Banpres UMKM Tahap 2 bagi pelaku usaha mikro yang dapat SMS BPUM dari BRI bisa dengan login ke eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Cara untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta atau tidak juga cukup mudah, pelaku usaha mikro hanya perlu menginput nomor KTP dan kode verifikasi kemudian klik "CARI"  maka akan muncul informasi status penerima BPUM BRI.

Pelaku usaha mikro yang nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM maka bisa segera datang ke bank BRI terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Penuh Haru! Reyna Diculik Orang Bersekongkol dengan Nino

Baca Juga: Bantuan PIP Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Daftar dan Cek Online di Link pip.kemdikbud.go.id

Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini cair pada bulan Desember 2020 ini kepada 3 juta penerima. Jumlah penerima ini merupakan tambahan kuota dari tahap 1 yang mencapai 9 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan ini sebenarnya tidak hanya disalurkan melalui bank BRI, melainkan juga melalui BNI dan BNI Syariah.

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat dan layak dapat bantuan BPUM Rp 2,4 juta ini akan mendapat SMS notifikasi dari bank penyalur.

Baca Juga: Klik Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Daftar dan Cek Online Bansos BST Rp 300 Ribu Pakai KTP

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta Per Orang dari Kemdikbud, Cek BLT APB di Link Ini Pakai KTP

Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Daftar Bansos BST KPM PKH yang Cair Bulan Ini

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Tahap 2, Ini Caranya

Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi ke Karyawan via Rekening Bank Ini

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah