BLT 1 Juta APB Sudah Cair, Cek Penerima di Link apb.kemdikbud.go.id Menggunakan NIK KTP

- 20 Desember 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi pengecekan online BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id.
Ilustrasi pengecekan online BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id. /Pixabay/mohamed_hassan

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pencairan bantuan ini sudah dimulai sejak 9 November 202 lalu.

Baca Juga: Besok Ditutup, Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat penerima bantuan APB dibagi ke dalam dua prioritas, yakni:

Prioritas pertama, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Prioritas kedua, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

Jika merasa memenuhi kriteria di atas, pelaku budaya bisa cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id, jika terdaftar maka harus membuat akun dan melengkapi syarat yang dibutuhkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Cara agar NIK Muncul di eform.bri.co.id/bpum, Daftar BLT Banpres UMKM Dapat SMS BPUM BRI Cair

Bantuan BPB ini diberikan kepada pelaku budaya sebesar Rp1 juta dan hanya sekali cair dan tidak ada potongan biaya karena pajak sudah ditanggung pemerintah.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah