Baca Juga: Cara agar NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Jika Hilang Usai Daftar BLT Banpres UMKM BPUM
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu per Bulan Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Ini
Namun pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena pemerintah berencana meneruskan bantuan ini pada tahun 2021 nanti.
Penerima bantuan BLT Banpres UMKM ini diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Banpres UMKM, Ini Cara BPUM BRI Cair
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu per Bulan Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Ini
Adapun syarat penerima BLT Banpres Produktif UMKM yang berhak mendapat bantuan dana hibah Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu per Bulan Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Ini
Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, atau Bank Syariah Mandiri) untuk mencairkan bantuannya.
Setelah itu pelaku usaha mikro bisa mencairkan bantuannya di bank terdekat tanpa ada potongan biaya dan tidak bisa diwakilkan.***