Cara Cek Penerima BLT Banpres UMKM, Klik Link BPUM eform.bri.co.id/bpum

- 15 Desember 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi pengecekan online BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id.
Ilustrasi pengecekan online BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY – Pemerintah hingga saat ini terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah bagi UMKM yang terdampak melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No.20 tahun 2008 yaitu memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memilki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020: Film dan TV Series yang Viral dan Paling Dicari Tahun 2020

BLT Banpres UMKM hanya diberikan kepada para pelaki usaha yang memenuhi kriteria. Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan, bukan ASN atau TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD, juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Informasi penerima bantuan dapat dicek melalui link eform BRI via https://eform .bri.co.id/bpum. Penerima bantuan ini merupakan penerima BPUM tahap 2 yang pendaftarannya telah ditutup pada akhir November 2020.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020: Artis Indonesia yang Menikah di Tahun 2020, Berikut Daftarnya

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar dan dinyatakan menerima bantuan ini, akan mernerima SMS dari BRI Info, yang berbunyi seperti ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Selain itu juga bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online (eform) dengan cara berikut.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x