Sudah Daftar BLT UMKM? Ini Cara Pencairan BPUM Rp2,4 Juta ke Rekening: Pakai NIK e-KTP

- 12 Desember 2020, 14:37 WIB
Cara pencairan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM Rp2,4 juta setelah mendapat pemberitahuan e-KTP Terdaftar.
Cara pencairan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM Rp2,4 juta setelah mendapat pemberitahuan e-KTP Terdaftar. /Instagram @kemenkopUKM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Aries Bertemu Orang Baru dan Scorpio Ada Perubahan Besar! Berikut Ramalan Asmara Zodiak Hari Ini

Pendaftaran usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta akan disalurkan sampai akhir Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah