Sudah Daftar BLT UMKM? Ini Cara Pencairan BPUM Rp2,4 Juta ke Rekening: Pakai NIK e-KTP

- 12 Desember 2020, 14:37 WIB
Cara pencairan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM Rp2,4 juta setelah mendapat pemberitahuan e-KTP Terdaftar.
Cara pencairan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM Rp2,4 juta setelah mendapat pemberitahuan e-KTP Terdaftar. /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Pelaku UMKM yang sudah daftar pengajuan bantuan Banpres Produktif dan dinyatakan lolos melalui pemberitahuan SMS maupun laman EForm BRI, https://eform.bri.co.id/bpum, dapat segera melakukan pencairan dana hibah BPUM Rp2,4 juta ke Bank penyalur terdekat.

Pelaku usaha mikro dapat ke Bank penyalur usulan KemenkopUKM (BRI, BNI, BNI Syariah) untuk pencairan dana hibah BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta dengan cara melakukan verifikasi data membawa e-KTP terdaftar.

Tanda apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos menjadi penerima BLT Banpres Produktif adalah mendapatkan SMS pemberitahuan yang menyatakan bahwa e-KTP terdaftar atau tercatat sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: IKATAN CINTA Kembali Tayang di Jam Malam, Berikut Sinopsis Malam Ini: Andin Bujuk Al Bebaskan Elsa?

Bantuan Banpres Produktif UMK yang duterima pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan merupakan pinjaman maupun kredit. Jadi pencairan dana hibah Rp2,4 juta tersebut dapat langsung masuk ke rekening penerima tanpa dipungut biaya.

Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk daftar BPUM atau pengajuan bantuan Banpres Produktif UMKM ini.

Baca Juga: Profil Emha Ainun Nadjib, Budayawan yang Biasa Dikenal dengan Nama Cak Nun

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x