Pakai e-KTP, Ini Cara Cek Online Penerima BLT Banpres Rp2,4 Juta, Klik Link Ini

- 11 Desember 2020, 15:06 WIB
Cek penerima BPUM online melalui link EForm BRI.
Cek penerima BPUM online melalui link EForm BRI. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY-Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah mendaftar pengajuan bantuan Banpres Psroduktif UMKM (BPUM) dapat cek apakah lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BLT Rp2,4 juta atau tidak dengan cara cek pemberitahuan yang masuk di pesan SMS atau cek online di laman EForm BRI, klik link https://eform.bri.co.id/bpum, masukkan NIK e-KTP.

Cek online penerima BLT Banpres Produktif UMKM di laman EForm BRI dapat dilakukan dengan cara, klik laman https://eform.bri.co.id/bpum, masukkan NIK e-KTP pada kolom Nomor KTP, Masukkan kode verifikasi yang tertera, klik Proses Inquiry.

Nantinya, apabila lolos, setelah klik pada laman EForm BRI (https://eform.bri.co.id/bpum), akan ditampilkan informasi bahwa e-KTP terdaftar atau tercatat sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM.

Baca Juga: Tayang Lebih Malam, Berikut Sinopsis IKATAN CINTA Hari Ini 11 Desember 2020: Elsa Melarikan Diri

Namun apabila tidak lolos, maka akan ditampilkan informasi bahwa e-KTP tidak tercatat sebagai penerima BPUM tersebut.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos, dapat segera melakukan pencairan BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta ke Bank BRI terdekat dengan membawa e-KTP terdaftar.

Bagi pelaku usaha mikro yang mendapat pemberitahuan SMS dari Bank usulan KemenkopUKM selain BRI (BNI, dan BNI Syariah), apabila lolos langsung dapat melakukan verifikasi data untuk pencairan BPUM Rp2,4 juta ke Bank terdekat.

Baca Juga: Berkaca dari Maradona dan Melisha, Berikut 8 Tips Jaga Kesehatan Jantung di Usia Muda

Apabila setelah dinyatakan lolos namun pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank-bank penyalur usulan KemenkopUKM, penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Pendaftaran usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta akan disalurkan sampai akhir Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x