Penerima BLT Subsidi Gaji Berkurang Ratusan Ribu! Segera Cek Namamu di Daftar Link BSU BPJS Ini

- 9 Desember 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @prakerja.go.id

BERITA DIY-Jumlah penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di Termin 2 berkurang. Dari semula total penerima bantuan subsidi upah sebanyak 12,4 juta karyawan, namun hingga akhir November baru tersalurkan kepada 11,052 juta karyawan.

Dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada 26 November 2020, rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 karyawan, tahap II kepada 2.713.434 karyawan, tahap III kepada 3.149.031 karyawan, tahap IV 2.442.289 karyawan dan tahap V kepada 567.723 juta karyawan.

Karyawan yang masih merasa berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan namun masih belum menerima, Menaker Ida menghimbau agar segera melapor ke manajemen perusaha serta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Link Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2020 Hitung Cepat

Para karyawan atau pekerja dapat segera cek apakah namanya menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Menengok TPS Khusus Pengungsi Gunung Merapi saat Pencoblosan Pilkada di Sleman

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x