BERITA DIY-Pelaku usaha mikro yang telah cek nama serta e-KTP miliknya tak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum, masih bisa dapat bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) berupa dana hibah Rp2,4 juta dari KemenkopUKM.
Dilansir dari laman resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk bisa dapat BPUM Rp2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu, Pakai NIK KTP di dtks.kemensos.go.id
Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!
Bagi pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi syarat di atas dapat segera pengajukan pendaftaran BPUM ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing. Kantor lembaga pengusul tersebut seperti:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Data yang harus dilengkapi pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Tapi NIK KTP Tak Ada di Link Cek Bantuan BPUM eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini
Nantinya, pelaku UMKM yang lolos seleksi pendaftaran BLT Banpres Produktif akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau dapat cek online pada laman eform.bri.co.id/bpum.