Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id? Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Cair

- 10 Desember 2020, 15:05 WIB
Nomor eKTP tidak tercatat di eform.bri.co.id/bpum? ini cara agar BLT Banpres UMKM BPUM cair.
Nomor eKTP tidak tercatat di eform.bri.co.id/bpum? ini cara agar BLT Banpres UMKM BPUM cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum./

BERITA DIY - Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dapat BLT Banpres UMKM maka nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM saat cek online daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum setelah mendapatkan SMS dari BRI INFO.

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa datang ke bank BRI terdekat dengan membawa kartu identitas agar bantuan Rp2,4 juta cair. Sedangkan pelaku usaha mikro yang nomor eKTP mereka tidak tercatat sebagai penerima tidak perlu risau tidak dapat BPUM ini.

Karena bantuan ini tidak hanya dicairkan melalui BRI, melainkan juga oleh BNI dan BNI Syariah. Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Baca Juga: Alasan Insentif Kartu Prakerja Lama Cair, Ini Cara Dapat Bantuan Rp2,55 Juta di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Bintang Emon Kalahkan Artis Korea, Najwa Shihab, dan Joe Biden di Pencarian Google Tahun 2020

Bantuan ini juga rencananya akan dilanjutkan pada tahun 2021. Karena berdasarkan data terakhir yang dipublikasikan Kementerian Koperasi dan UMKM, sudah ada 28 juta pelaku usaha yang mendaftar sedangkan kuota yang ada hanya 12 juta penerima di tahun 2020 ini.

Bantuan ini sudah mulai cair pada bulan Oktober 2020 lalu untuk pendaftar di tahap 1. Sedangkan pendaftar di tahap 2 yang tutup NOvember 2020 lalu mulai dicairkan bulan ini.

Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini hanya mereka yang memenuhi syarat dan mendaftar atau diusulkan oleh lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Daftar BLT Banpres UMKM? Cek Online eform.bri.co.id/bpum pakai KTP Dapat BPUM Rp2,4 Juta

Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Sebagai mana diketahui, pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Dapat Uang Rp 150 Ribu dari Kartu Prakerja: Insentif Cair

Tidak hanya itu, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat juga berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bantuannya disalurkan oleh BRI bisa konfirmasi namanya untuk cek online apakah benar-benar dapat bantuan ini atau tidak, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Pakai KTP Cek Online dtks.kemensos.go.id

Pelaku UMKM kemudian bisa mencairkan bantuannya di bank terdekat. Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang diterima pelaku usaha mikro adalah sebesar Rp2,4 juta tanpa potongan biaya apapun.

Jika ada data yang tidak tepat atau indikasi penyalahgunaan, #SobatKUKM dapat ikut serta mengawasi dan melaporkan ke call center KemenkopUKM di nomor 1500587.

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah