Cara Dapat Bantuan Rp1,8 Juta: Cek BSU PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id Bulan Ini Cair

- 8 Desember 2020, 10:56 WIB
Cara dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kemdikbud, Cek BSU PTK Non PNS di link info.gtk.kemdikbud.go.id dan siapkan berkas ini agar cair.
Cara dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kemdikbud, Cek BSU PTK Non PNS di link info.gtk.kemdikbud.go.id dan siapkan berkas ini agar cair. // (Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer sebesar Rp1, 8 juta akan cair pada bulan Desember 2020 ini. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dan status pencairan.

Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada 2 juta penerimaa dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun untuk meringankan beban dan meningkatkan perekonomian selama pandemi covid-19.

Meski demikian, ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu disiapkan untuk mencairkan bantuan Rp1,8 juta ini.

Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH di link dtks.kemensos.go.id pakai KTP

Baca Juga: Ditutup Besok! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp3,55 Juta

Berikut beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Sinopsis Seputih Cinta Semerah Dusta Hari Ini 8 Desember 2020 di ANTV, Amanda Perjuangan Cintanya

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV Hari Ini 8 Desember 2020, Jangan Lewatkan Bedah Rumah Untuk Indonesia

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x