Bantuan Guru Honorer BSU PTK Non PNS Cair Rp1,8 Juta Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini ke Bank

- 5 Desember 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi pencairan BSU PTK Non PNS atau bantuan kepada guru honorer dari Kemdikbud yang cair senilai Rp1,8 juta.
Ilustrasi pencairan BSU PTK Non PNS atau bantuan kepada guru honorer dari Kemdikbud yang cair senilai Rp1,8 juta. /Literasi News/Hasbi NR

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Baca Juga: Daftar BLT Bantuan UMKM Tapi NIK KTP Tak Ada di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

BSU PTK Non PNS ini sengaja diberikan untuk membantu guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan selama pandemi covid-19.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x