Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).
Baca Juga: Daftar BLT Bantuan UMKM Tapi NIK KTP Tak Ada di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini
Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Print out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.
BSU PTK Non PNS ini sengaja diberikan untuk membantu guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan selama pandemi covid-19.***