Cara Dapat Bantuan PTK Non PNS Rp1,8 Juta, Cek BSU Guru Honorer di Info GTK atau PDDikti

- 4 Desember 2020, 11:00 WIB
Cara dapat bantuan guru honorer, cek BSU PTK Non PNS di link Info GTK atau PDDIKTIinfogtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id pakai NIK KTP
Cara dapat bantuan guru honorer, cek BSU PTK Non PNS di link Info GTK atau PDDIKTIinfogtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id pakai NIK KTP /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta untuk guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS cair bulan ini. Cek online penerima (guru/dosen/TK yang dapat) dengan cara klik link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini cair ke lebih dari 2 juta penerima dengan total anggaran yang siap digelontorkan mencapai Rp2,6 triliun.

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) ini digelontorkan Kemendikbud  kepada 2.034.732 orang dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BST Bansos PKH yang Cair Bulan Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp 1 Juta dari Kartu Prakerja, Login www.prakerja.go.id Daftar Lomba Ini Sekarang

Ada beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ini Cara BLT Banpres UMKM BPUM Cair

Baca Juga: Penyebab NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum, Cek Online BLT Banpres UMKM BPUM pakai Cara Ini

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Begini Mekanisme Pencairan BLT Banpres UMKM BPUM

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Buruan Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja dan Lomba Vlog Hadiah Rp40 Juta

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x