Pakai NIK KTP Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Pencarian BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 1 Desember 2020, 16:08 WIB
Login eform.bri.co.id pakai NIK KTP, cek penerima BLT  UMKM Rp 2,4 juta cair.
Login eform.bri.co.id pakai NIK KTP, cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta cair. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran RCTI Hari Ini Selasa 1 Desember 2020: Mel Hilang di Bangka

Sedangkan pemberitahuan pencairan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta untuk Bank penyalur usulan KemenkopUKM yang lainnya, yaitu BNI dan Bank Mandiri Syariah, akan diberitahukan melalui SMS.

Sebelumnya, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sebelum ke kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM), sehingga NIK KTP akan terdaftar di laman https://eform.bri.co.id/bpum, dan mendapatkan dana hibah dari KemenkopUKM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Penyebab Bantuan UMKM Bisa Hangus, Cek Namamu di Link BPUM eform.bri.co.id/BPUM dan Lakukan Ini

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Login stimulus.pln.co.id, Ini Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis untuk Desember 2020 Bisa Lewat WA

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BPUM Dapat Banpres di eform.bri.co.id/bpum, 9 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan

Baca Juga: 3 Penyebab Bantuan UMKM Bisa Hangus! Cek Namamu di Link BPUM eform.bri.co.id/BPUM dan Lakukan Ini

Bagi pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi syarat di atas dapat segera pengajukan pendaftaran BPUM ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing. Kantor lembaga pengusul tersebut seperti:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x