Cara Daftar BLT APB Rp 1 Juta dari Kemendikbud, Cek Data Penerima di apb.kemdikbud.go.id Agar Dapat

- 28 November 2020, 10:25 WIB
Bantuan pemerintah sebesar 1 juta bisa didapat pelaku budaya dan pekerja seni terdampak covid-19 hanya dengan masuk link login apb.kemdikbud.go.id dan masukkan data NIK KTP sudah bisa cair
Bantuan pemerintah sebesar 1 juta bisa didapat pelaku budaya dan pekerja seni terdampak covid-19 hanya dengan masuk link login apb.kemdikbud.go.id dan masukkan data NIK KTP sudah bisa cair /ANTARA FOTO/Ardika/

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id

Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.

Pajak berkaitan dengan bantuan BLT APB Rp 1 juta ini ditanggung oleh Pemerintah sehingga tidak ada potongan biaya saat pencairan.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM Jika NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/BPUM, Link Cek Data BPUM Cair

Lebih lanjut, tidak semua pelaku budaya bisa dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta ini. Pemerintah juga hanya mentransfer bantuan ini ke pelaku budaya yang diprioritaskan saja, mereka adalah:

Penerima yang masuk di Prioritas 1:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id? Simak Bocorannya Di Sini

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk prioritas 2:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x