BERITA DIY - Kemendikbud memberikan Bantuan Apresiasi Budaya (APB) Rp 1 juta bagi pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19 dan pendapatannya berkurang.
Untuk mengetahui menerima bantuan atau tidak, masyarakat cukup menginput NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id. Nantinya akan ditekui dapat atau tidak.
Ada beberapa golongan yang tidak bisa daftar bantuan ini, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, dan Dokter.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI Dapat Rp 2,4 Juta
Bantuan BLT APB Rp 1 juta ini hanya cair ke pelaku budaya yang memenuhi syarat tertentu.
Pelaku budaya yang NIK KTP masuk dalam daftar penerima saat cek online di link apb.kemdikbud.go.id kemudian wajib membuat akun dan mengisi sejumlah data untuk pencairan bantuan ini.
Baca Juga: Buruan Dapatkan Uang Rp40 Juta Secara Gratis dari Kartu Prakerja, Begini Caranya
Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:
- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
- File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
- File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
Baca Juga: 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id