Login apb.kemdikbud.go.id: Ini Cara Dapat BLT APB Rp 1 Juta dari Kemdikbud, Bulan Ini Cair

- 26 November 2020, 11:55 WIB
Kemdikbud berikan bantuan BLT APB Rp 1 juta ke pelaku budaya yang mulai cair bulan ini.
Kemdikbud berikan bantuan BLT APB Rp 1 juta ke pelaku budaya yang mulai cair bulan ini. /apb.kemdikbud.go.id/https://apb.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY - Cukup dengan login ke apb.kemdikbud.go.id, pelaku budaya bisa cek daftar penerima Bantuan Apresiasi Budaya atau BLT APB Rp 1 juta yang cai rmulai bulan ini menggunakan NIK KTP.

Bantuan ini diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) kepada pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.

Pelaku budaya yang namanya terdaftar di apb.kemdikbud.go.id kemudian harus membuat akun dan melengkapi berkas untuk pencairan.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BSU PTK Non PNS, Cek BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pencairan bantuan ini sudah dimulai sejak 9 November 202 lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat PTLK (@bina_budaya)

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Sudah Ditransfer Lagi ke Karyawan, Cek Penerima di Link Ini

Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu. Pajak berkaitan dengan bantuan ini ditanggung oleh Pemerintah.

Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Daftar Banpres ke Kantor Ini

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x