Klik Link www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar BLT UMKM agar Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair

- 25 November 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta /ANTARA/Arif Firmansyah

BERITA DIY - Cek informasi lengkap tentang cara daftar BLT Banpres UMKM agar dapat SMS BPUM BRI dan NIK KTP terdaftar di efrom.bri.co.id/bpum melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.depkop.go.id.

Besarnya bantuan yang akan didapatkan pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat mencapai Rp2,4 juta secara gratis dan tidak ada potongan biaya saat pencairan.

Pelaku UMKM yang daftar di tahap 1 sudah mulai mencairkan bantuannya di bank penyalur terdekat sejak bulan lalu. Sedangkan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini.

Kuota jumlah penerima bantuan ini yang semula hanya 9 juta kini sudah ditambah 3 juta pelaku UMKM lagi.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

Namun menurut data terakhir Kemenkop UKM, sudah ada 28 juta pelaku UKM yang daftar bantuan ini sedangkan kuota hanya 12 juta.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga tahun 2021.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Antara.

Baca Juga: Segera Ditutup, Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Kantor Ini: Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, www.depkop.go.id, tidak semua usaha yang dijalankan masyarakat bisa dapat bantuan Rp2,4 juta ini.

Hanya usaha mikro yang sesuai kriteria UU No 20 tahun 2008, yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.

Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM yang layak dapat bantuan ini adalah WNI,bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Lapor Jika Belum Ditransfer

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa daftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan dapat SMS BPUM dari BRI Info bisa konfirmasi nama penerima melalui eform di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Jika Nomo reKTP terdaftar di eform tersebut, maka pelaku UMKM bisa datang ke kantor bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x