Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penyaluran BPUM baru mencapai Rp 22,11 triliun. Sementara anggaran BPUM mencapai Rp 36,2 triliun.
Artinya masih ada sekitar Rp 14 triliun untuk diberikan sebagai bantuan UMKM.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Baca Juga: Tak Pernah Lolos prakerja.go.id Jangan Sedih, Bocoran Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Buka
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tak Lolos BLT Subsidi Gaji hingga Bantuan UMKM? Ada JPS Kemnaker Lho, Insentif Capai Rp 40 Juta
Baca Juga: Link Baca Gratis dan Download Manga Boruto Chapter 52 Subtitle Bahasa Indonesia, Naruto Mati?
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM Jika NIK KTP Tak Terdaftar di Cek Link Eform BRI Agar Bantuan UMKM Cair
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya: