Cek Syarat Dana BSU Kemdikbud Cair, Jangan Ketinggalan Berkas Ini yang Harus Dibawa Ke Bank

22 November 2020, 20:59 WIB
Klik info.gtk.kemdikbud.go.id cara cek penerima BLT guru honorer, persyaratan dan cara pencairannya. /Tangkap layar kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS sudah cair ke rekening penerima.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), diantaranya, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BPUM BRI, Ini Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Calon penerima bantuan dapat mengecek namanya melalui laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id dan laman PDDikti, pddikti.kemdikbud.go.id

Besaran bantuan subsidi yang akan didapatkan yaitu Rp1,8 juta.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Anda Tidak Cair, Cek Apakah Rekening Salah Satunya

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan, dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Song Hye Kyo Ulang Tahun, Warganet Puji Makin Cantik dan Jadi Trending Topik Twitter

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  2. Print out Info GTK.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Kartu Keluarga.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).  

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler