NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

18 November 2020, 18:12 WIB
NIK KTP yang tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dengan cara daftar di kantor lembaga pengusul. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Meskipun NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM yang belum daftar bantuan BPUM masih bisa dapat bantuan BLT Bapres Rp 2,4 juta.

Pelaku UMKM sebaiknya daftar bantuan ini dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang lokasi usaha berbeda alamatnya dengan domisili di KTP.

Ada beberapa daerah yang menerapkan pendaftaran secara online, namun sebagian besar dilakukan secara langsung. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir November 2020

Sebelumnya bantuan ini dibuka September 2020 lalu dengan kuota 9 juta penerima namun ditambah 3 juta penerima lagi dan cair hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta? Lapor ke Sini agar Ditransfer

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Beberapa pelaku UMKM yang sudah dapat bantuan ini mengungkapkan rasa syukur mereka telah mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta gratis ini.

Diantaranya adalah Raminta Boru Damanik, pedagang pakaian, seragam sekolah, sandal dan sepatu anak di Pasar Rakyat Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM, Rabu 18 November 2020.

 

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran bantuan ini tersedia di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di link www.depkop.go.id dan akun sosial media resmi seperti twitter dan instagram @kemenkopUKM.

Baca Juga: Alasan Karyawan Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Namamu ada di Sini

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing atau beberapa lembaga pengusul berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Meski demikian, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan layak dapat bantuan ini akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur untuk mencairkan bantuannya.

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan layanan cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di efom melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Setelah namanya terkonfirmasi di eform tersebut, pelaku UMKM bisa mencairkan bantuannya di kantor bank penyalur terdekat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler