Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai NIK KTP, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp2,4 Juta

17 November 2020, 18:11 WIB
Cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP. /Tangkap layar Eform BRI

BERITA DIY - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) memberikan layanan konfirmasi nama daftar pendaftar bantuan BLT Banpres UMKM yang menerima SMS BPUM melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sebagaimana diketahui, pencairan BLT UMKM bagi penerima tahap 1 sudah mulai dilakukan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Sedangkan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta secara cuma-cuma karena BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman.

Beberapa pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan ini megungkapkan rasa bahagianya.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair? Cek Dulu Baru Lapor ke Link Ini

Raminta Boru Damanik berdagang pakaian, seragam sekolah, sandal dan sepatu anak di Pasar Rakyat Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM, Selasa 17 November 2020.

Sebagai informasi, Pencairan dilakukan di kantor bank penyalur terdekat dengan membawa kartu identitas dan tidak ada pemotongan biaya apapun.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Bantuan ini hanya diberikan ke pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut:

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Alasan Karyawan Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Namamu ada di Sini

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.

Pelaku UMKM yang sudah daftar, meemnuhi syarat akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair ke Rekening Ini, Cek Nama Karyawan di Sini

Kemudian mereka bisa cek online atau konfirmasi namanya di eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Jika nomor eKTP terdaftar di link tersebut maka pelaku UMKM berhak dapat bantuan ini dengan  datang ke kantor bank penyalur terdekat membawa kartu identitas.

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 akan berlangsung hingga Desember 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler