BERITA DIY - Kabar baik! Masyarakat yang telah mengecek namanya tak terdaftar di eform.bri.co.id/BPUM dan tak adanya, masih bisa dapat bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Baca Juga: Ada Resesi, Pemerintah Pastikan BSU BLT Subsidi Gaji atau Upah Tahap 2 Cair Mulai Akhir Minggu Ini
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar Agar BPUM Cair
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BLT BST Rp 500 Ribu per KK, Sembako dan Bantuan Terbaru Pakai HP
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Dapat Atau Tidak di Link Ini
Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***