BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

29 Oktober 2020, 18:22 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke rekening. /BPJS/

BERITA DIY - Pemerintah akan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, program ini akan diperpanjang hingga kuartal II 2021.

Jadi bagi yang belum dapat BLT Subsidi Gaji pada tahun ini masih ada kesempatan untuk dapat.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK, Beras 15 Kg dan Bantuan Terbaru Pakai HP

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

Airlangga menyatakan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp 1,2 juta ke rekening bank penerima.

Ia menuturkan pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waduh! BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Kenapa?

“Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan realisasi penyaluran subsidi gaji hingga 7 September untuk batch pertama adalah Rp2,31 triliun atau 92,4 persen dari target Rp3 triliun yang akan diberikan kepada total 2,5 juta orang.

Baca Juga: Link Cek Penerima Bantuan BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BPUM, Penuhi Syaratnya!

Sementara untuk batch kedua adalah untuk 3 juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun dan per 7 September 2020 telah terealisasi Rp1,3 triliun atau 46,2 persen dari target.

“Ini terus didorong oleh pemerintah untuk menjaga demand,” ujarnya.

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji:

- Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Mau Ditutup, Ayo Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id Agar Tahap 10 Dapat Rp 3,55 Juta

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan

- Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

- Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)

- Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK, Beras 15 Kg dan Bantuan Terbaru Pakai HP

Prosedur Daftar BLT Subsidi Gaji:

- Minta HR untuk mendaftarkan.

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima BLT yang diberikan oleh perusahaan.

- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BLT kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen. Dua dokumen tersebut ialah Berita Acara dan Surat pernyataan tentang kebenaran atau kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan.

- Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Daftar dengan Datangi Kantor Ini

- Kemenaker menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan. Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.

- Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

- KPPN lalu menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Baca Juga: Wow! Ada Dana Kartu Prakerja Rp 1,1 Triliun Nganggur, Kapan Pendaftaran Gelombang 11 Dibuka?

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

- Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima BLT (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.

- Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler